Sistem Pendidikan

Di PIKMI-SURABAYA berlaku aturan-aturan kelembagaan secara umum dan aturan-aturan secara khusus yanr terkait dengan pendidikan dan pengajaran.

1. Sistem Kredit Kuartal / Triwulan (SKK / SKT)

Sistem Kredit Kuartal / Triwulan (SKK/SKT) adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Kuartal / Triwulan untuk menyatakan beban studi siswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan beban penyelenggaraan program.

Ciri-ciri sistem kredit adalah :

· Dalam sistem kredit, tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit dengan besar nilai kredit yang tidak perlu sama untuk mata kuliah yang berlainan

· Besarnya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas dasar besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam kegiatan perkuliahan, praktikum, kerja praktek, atau tugas-tugas lain.

2. Nilai Kredit dan Beban Studi

Besarnya beban studi siswa dinyatakan dalam Nilan Kredit Kuartal / Triwulan untuk suatu mata kuliah.

a. Nilai Kredit Kuartal / Triwulan untuk perkuliahan

1. Untuk Siswa

· Lima puluh (50) menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen.

Misalnya : Kuliah di dalam kelas.

· Lima puluh (50) menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen.

Misalnya : Mengerjakan soal-soal dalam bentuk pekerjaan rumah

· Lima puluh (50) menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan tugas akademik.

Misalnya : Membaca buku referensi

2. Untuk Dosen

· Lima puluh (50) menit acara tatap muka terjadwal dengan siswa

· Lima puluh (50) menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur

· Lima puluh (50) menit pengembangan materi kuliah

b. Nilan Kredit untuk Work Shop, Praktikum

Satu Satuan Kredit Kuartal / Triwulan (1 SKK / SKT) berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi seluruh kegiatan perminggu. Dalam hal ini pengertian satu kredit kuartal / triwulan (1 SKK/SKT) yaitu mengandung acara 50 menit tatap muka perminggu antara dosen dengan siswa

c. Job Training

Job Training merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh siswa program reguler, karena salah satu persyaratan untuk memproleh predikat lulus adalah telah melaksanakan Job Training dan lulus sidang Job Training dengan nilai minimal C. Dalam pelaksanaannya akan di bimbing oleh dosen pembimbing dengan jadwal pertemuan ± 2 jam perminggu.

d. Ko Kurikuler

Ko Kurikuler merupakan kegiatan penunjang yang wajib diikuti oleh siswa denga beban 1 Satuan Kredit. Adapun kegiatan yang termasuk didalam Ko Kurikuler adalah PEP (PIKMI Enlightment Program), TII (Training Islam Intensif), Seminar Berkala / Kuliah Umum Profesi dan Kuliah Lapangan.

Read Users' Comments (0)

0 Response to "Sistem Pendidikan"

Posting Komentar